Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik dan Pengelola Bus Kecelakaan yang Tewaskan 11 Siswa SMK Depok Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/05/2024, 21:34 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan bus yang menewaskan sejumlah penumpang siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menjelaskan, kedua orang tersebut berinisial A dan AI.

AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sementara bengkelnya tak memliki izin.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan Study Tour Imbas Bus Terguling di Ciater

Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

Sementara bengkel yang dikelola AI tak memiliki izin untuk mengubah dimensi bus.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," tuturnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan Study Tour Imbas Bus Terguling di Ciater

Sementara tersangka A merupakan pengelola yang menyuruh tersangka S membawa bus rombongan SMK tersebut.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.

Wibowo menyebut, kendaraan bus yang membawa rombongan SMK asal Depok itu pun diketahui tak laik jalan sebab KIR bus kedaluawarsa karena berakhir pada 6 Desember 2023.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lengga Kencana Depok ini mengalami kecelakaan di Jalan Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). 

Sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 pelajar SMK, seorang guru dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Puluhan orang lainnya harus dilarikan ke RSUD Subang karena luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi 'Online' via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi "Online" via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

Bandung
Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Bandung
44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

Bandung
Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Bandung
Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Bandung
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Bandung
Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Bandung
83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

Bandung
3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com