CIREBON, KOMPAS.com - Saka Tatal tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus "Vina Cirebon" yang membawanya ke jeruji besi.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki. Ia telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara.
Kini ia kembali dipanggil Polda Jabar. Seharusnya, ia memenuhi panggilan Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Namun, hingga sore, ia mangkir karena Tak memiliki ongkos.
Baca juga: 3 Rekan Pegi 6 Jam Diperiksa Polda Jabar, Diberondong 33 Pertanyaan
Hal tersebut disampaikan kakak saka, Jaka. Mesdi demikian, ia menegaskan, keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.
"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)," tutur Jaka dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (1/6/2024).
"(Tapi) Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.
Baca juga: 3 Kuli Bangunan Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Jaka mengungkapkan, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik. Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 semakin ramai setelah ditangkapnya salah satu DPO dalam kasus tersebut, Pegi Setiawan alias Perong.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa intensif tujuh terpidana kasus tersebut yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan sejumlah saksi lainnya.
Kronologi Penangkapan Saka Tatal
Saka Tatal (23), yang sejak tahun 2020 lalu dinyatakan bebas dari penjara, mengungkapkan kisahnya kepada media mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap "Vina Cirebon" dan pacarnya.
Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Ia menyampaikan, sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.
Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.
Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin. Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.
Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini. Saka juga menegaskan, ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.
Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.
"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.
Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.
Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur. Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.
Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun. Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Ongkos ke Bandung, Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.