BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku sudah mengetahui Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Kami sudah mendengar," ujarnya kepada awak media usai rapat pimpinan di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (5/6/2024).
Dia menerangkan, Arsan Latif tersandung kasus tersebut bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat tetapi ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV ITJEN Kemendagri.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Kantor dan Rumah Dinas Sepi
Sesuai mekanisme yang ada, saat ini Pemprov Jabar tidak bisa langsung mencopot jabatan yang tengah diemban oleh Arsan Latif.
Meski demikian, kata Bey, Pemprov Jabar tengah menunggu arahan dari Kemendagri terkait tindaklanjut terhadap status tersangka Arsan Latif.
"Tidak bisa langsung mengganti tapi kamu sudah ajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan selanjutnya," terang Bey.
Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Jabar Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Masih Berdinas
Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Arsan Latif berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang