BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka tersebut berdasar pada surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam jabatan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pasar Majalengka, Ini Modusnya
Arsan Latif saat ini ditugaskan memimpin Bandung Barat sebagai Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Arsan Latif masih melaksanakan kegiatan dinas ke beberapa titik lokasi di Bandung Barat.
"Sekarang masih menjalani agenda seperti biasa. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa," ujar Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), Andi Hikmat saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Arsan Latif saat ini tengah melakukan kegiatan pengukuhan kepala desa di Kecamatan Cipatat. Setelah itu, Arsan Ltif berencana menghadiri kegiatan peluncuran Pilkada Bandung Barat di Kecamatan Batujajar.
"Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap," tutur Andi.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Meski demikian, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka tersebut.
Namun, hingga saat ini roda pemerintahan masih berjalan normal.
“Kalau soal info (penetapan tersangka) itu, saya juga belum memonitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan," sebut Andi.
Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer melalui rekening pribadinya dan keluarganya.
Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.