Kuasa Hukum Okta, Folmer Sirait mengatakan, Okta sempat dimintai keterangan oleh polisi pada 2016.
Namun, saat itu Okta tidak paham dengan situasi terjadi saat dimintai keterangan.
“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ucapnya.
Baca juga: 10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK
Bahkan saat itu, Okta tak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.
“Jadi dia datang sendiri seperti yang tadi saya jelaskan bahwa anak ini saat 2016, dia masih usia 15 tahun, anak di bawah umur yang seharusnya didampingi, tapi itu nanti. Fokusnya (sekarang) mencari temuan baru atau novum baru yang akan diajukan di PK,” ucap Mariani Wiwik, pengacara Okta yang lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang