KOMPAS.com - Pria berinisial TCA asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi karena diduga menjadi penampung uang judi online.
Tak hanya TCA, istri dan adik iparnya diduga turut terlibat jaringan judi online. Keduanya kini berada di Kamboja dan sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis AKBP Akmal mengatakan, TCA diringkus pada Rabu (26/6/2024) di Kota Tasikmalaya, Jabar, saat hendak terbang ke Kamboja.
"Yang bersangkutan bersiap terbang ke Kamboja karena istri dan adik ipar merupakan admin judol," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menelusuri sebuah rekening di salah satu bank yang diduga menampung uang hasil judi online.
Akmal mengatakan, TCA menjalankan aksinya selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," ucapnya.
Dari lima rekening tersebut, tiga di antaranya milik TCA, sedangkan dua lainnya kepunyaan istrinya.
Namun, saat membuka rekening di bank, ia menyuruh seorang berinisial YS untuk membuat lima rekening di lima bank berbeda.
Baca juga: Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online
Usai menginterogasi YS, polisi bergerak menangkap TCA.
"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 356.072.293.193," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, dikutip dari Tribun Jabar.
Di samping itu, polisi juga menemukan 216 rekening lain milik TCA yang dipakai untuk menyimpan uang hasil judi online.
Untuk membuat ratusan rekening, TCA mengiming-imingi warga dengan imbalan Rp 2,5 juta bila telah membuka rekening.
Baca juga: Simpan Uang Judi Online Rp 356 Miliar ke 5 Rekening, Pria Ciamis Ditangkap