Atas kejadian tersebut, Pemdes desa Cibodas mengalami kerugian atas hilangnya uang negara.
Uang tunai Rp 324 juta itu, kata Sumijo, merupakan anggaran dana desa 2024 untuk pengerjaan pengaspalan jalan kampung.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka
Benda lain yang juga dilaporkan hilang adalah satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru ngaji, sembilan kartu ATM milik perangkat desa, serta satu unit alat token untuk keperluan transfer.
"Pemdes desa Cibodas mengalami kerugian atas hilangnya uang negara yang mana uang itu merupakan anggaran dana desa 2024 sebesar Rp 324 juta, sesuai perencanaan akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan jalan Kampung Leuwipaso Cibodas," kata Sumijo.
Kini, Polsek Rumpin bersama tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga mengamankan barang bukti serpihan kaca mobil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang