BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jabar telah menerima berkas perkara tersebut pada Kamis, 20 Juni 2024 untuk kemudian diteliti dan pelajari.
Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara tersebut belum memenuhi kelengkapan atau P18 karena masih kurang syarat formil dan materil.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Selanjutnya, jaksa telah memberikan pemberitahuan perihal status berkas Pegi Setiawan ini kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Dan hasilnya tim jaksa pada 24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap," ujar Nur kepada awak media di Kantor Kejati Jabar, Kamis (27/6/2024).
Dia menerangkan, meski belum lengkap, berkas tersebut belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar.
Masih ada waktu sekitar satu pekan untuk kaksa memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.
"Karena masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk memberikan catatan petunjuk kepada penyidik dalam waktu tujuh hari," tambah Nur.
Baca juga: Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan pekan lalu.
Berkas perkara tersebut kemudian akan diteliti kembali oleh jaksa selama 14 hari ke depan, guna mengecek kelengkapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.