Polisi juga mendalami 216 rekening lainnya yang didapatkan saat menangkap TCA.
Dari informasi sementara, ratusan rekening itu merupakan milik masyarakat. Warga diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta untuk membuat satu rekening.
Nantinya, ATM dan M-banking yang dibuat masyarakat ini diserahkan ke tersangka lalu dibawa ke Kamboja.
Atas perbuatannya, TCA dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polda Jabar juga saat ini telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online ke Kemenkominfo melalui Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.