Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Bandung Kerahkan 25 Personel Jaga Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kompas.com - 01/07/2024, 09:02 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Kota Bandung, Jawa Barat mengerahkan sebanyak 25 petugas keamanan gabungan untuk mengawal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan petugas keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan sidang praperadilan Pegi Setiawan berasal dari internal dan kepolisian sektor (Polsek) Bandung Wetan.

"Kami ada sekitar 25 lebih. Dari internal dan juga Bawet (Polsek)," ujar dia kepada awak media di PN Bandung.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Polda Jabar Janji Hadir

Sedangkan untuk persiapan, dia mengaku tidak banyak yang berbeda dengan sidang pekan lalu Senin, 24 Juni 2024, yakni berkoordinasi dengan pihak termohon dan pemohon.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan enam PN Bandung dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Sama saja (persiapan). Hakim tunggal dan sidang praperadilan ini terbuka untuk umum," kata Dal Yusra.

Dal Yusra menambahkan, sidang praperadialan ini untuk menguji layak atau tidaknya pihak Ditreskrimum Polda Jabar atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Sidang praperadilan ini bukan pada pokok perkara," ucap dia lagi.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016, Pegi Setiawan sempat ditunda pada pekan lalu karena pihak Polda Jabar mangkir.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu lalu.

"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar lagi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com