Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswi SMP Jadi Korban "Love Scamming" Tahanan LP Cipinang, Diperas Rp 600.000

Kompas.com - 01/07/2024, 08:37 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara beri foto tanpa busana di media sosial, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban "love scamming". 

Setelah ditelusuri, pelaku ternyata merupakan napi di Lapas Cipinang, Jakarta, yang berinisial MA. 

Menurut polisi, pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan foto tak senonohnya ke media sosial. 

Baca juga: Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Lalu modus pelaku adalah menggunakan foto orang lain dan memalsukan identitas untuk menjebak korban. 

Saat itu MA menggunakan akun media sosial Instagram @Cakra_alv dan akhirnya menjebak korban berinisial AN.

Baca juga: Gunakan Modus Love Scamming, Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng dan berpacaran," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita, dilansir dari Tribunnews.com

Baca juga: Terlibat Love Scamming, 132 WNA China yang Ditangkap di Batam Dideportasi

Peras Rp 600.000

AN yang tak menyadari tak menyadari merahasikan perkenalannya dengan Cakra dari orangtuanya. 

Namun kasus itu terbongkar saat orangtua korban menerima pesan tak dikenal yang menunjukkan foto tak senonoh AN pada 8 Juni 2024. 

Hingga pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim nomor tidak dikenal. Saat itu pelaku meminta uang Rp 600.00 kepada korban. 

"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @Cakra-Alv," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).

Orangtua korban pun menuruti permintaan pelaku dan setelah itu melapor ke polisi. Pelaku segera ditangkap dan terungkap AN bukan korban yang pertama. Pelaku mengaku pernah melakukan "love scamming" kepada seorang wanita dewasa asal Karawang.

terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.

"Cakra menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Penulis: Agie Permadi | Editor: Aloysius Gonsaga AE)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Siswi SMP Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Korban

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com