Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Kompas.com - 01/07/2024, 11:37 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penetapan dan penahan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 oleh Polda Jabar cacat hukum.

Hal tersebut diungkap Insank Nasruddin, salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Insank menyebutkan, berdasarkan ciri-ciri dari pihak Polres Cirebon Kota bahwa Pegi Perong terduga tersangka pembunuhan Vina dan Eki berperawakan tinggi badan 160 centimeter, berbadan kecil, rambut keriting, dan berkulit hitam.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung

Selain itu, pada tahun 2016 silam atau saat kejadian, tersangka Pegi Perong telah berumur 22 tahun. Sedangkan Pegi Setiawan ketika itu baru berumur 20 tahun.

"Pegi Setiawan tidak memakai nama alias, dan tidak ada seorang pun mengenali dengan nama Perong atau tidak ada teman maupun keluarga yang memanggil dengan nama Perong," kata Insank.

Kemudian juga, Pegi Perong berdomisili di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan Pegi Setiawan di Dusun I, Blok Simaja 04/02 Kepompongan, Kecamatan Talun.

Dari dua hal tersebut saja, sudah bisa dipastikan bahwa Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda. Sehingga penetapan kliennya sebagai tersangka salah sasaran.

Baca juga: Praperadilan Pegi, 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Hadir di PN Bandung

"Kesalahan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) adalah perbuatan yang semena-mena dan tindakan yang tidak manusia," kata Insank.

Lebih lanjut, Pegi Setiawan jauh sebelum peristiwa pembunuhan Vina dan Eki sudah bekerja di Bandung sebagai kuli bangunan.

Bahkan, Pegi Setiawan sudah bekerja sebagai kuli bangunan sejak lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau saat masih berusia 16 tahun.

Dengan demikian, surat penetapan tersangka dan penahan kepada Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau setidak-tidaknya batal demi hukum karena salah alamat dan orang.

"Meminta pemohon untuk dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jabar dan serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," ucap Insank.

Baca juga: PN Bandung Kerahkan 25 Personel Jaga Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Insank pun menyinggung penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eki kurang cukup bukti.

"Termohon tidak cukup bukti menetapkan tersangka," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com