Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kompas.com - 01/07/2024, 09:45 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rudi Irawan, ayah  tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mendatangi Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) pagi.

Rudi datang untuk ikut menyaksikan proses sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh anaknya melalui tim kuasa hukumnya, terhadap Polda Jawa Barat.

Rudi mengaku, kedatangannya ini untuk mengawal proses praperadilan, setelah pekan lalu Senin, 24 Juni 2024 sidang sempat ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jabar mangkir.

Baca juga: Praperadilan Pegi, 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Hadir di PN Bandung

"Semoga sekarang lancar persidangannya," ujar dia kepada awak media di PN Bandung Kelas IA.

Dia berharap, sidang praperadilan ini bisa membuktikan bahwa anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan sejoli Vina dan Eky pada 2016 di Kabupaten Cirebon. "Semoga Pegi cepat bebas," cetus Rudi.

Rudi mengaku, telah menyerahkan seluruh urusan terkait kasus yang menyeret anaknya tersebut ke tim kuasa hukum. Namun, dia tetap berkeyakinan bahwa Pegi tidak bersalah.

Rudi pun mengaku berharap, melalui sidang praperadilan ini anaknya bisa bebas. Juga, dia berharap berkas perkara anaknya yang telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar dinyatakan P19 atau dikembalikan.

"Doakan semua Pegi tidak bersalah dan P19 (berkas perkaranya)," ucap Rudi.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya siap menjalani sidang praperadilan ini.

Baca juga: Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

 

"Insha Allah akan ikuti sidang ini (praperadilan) kami siap," ujar dia kepada awak media.

Dia menerangkan, pada agenda sidang praperadilan perdana ini pihak dari kuasa hukum tersangka Pergi Setiawan akan membacakan gugatan yang ditujukan kepada penyidik Polda Jabar.

Atas gugatan tersebut, sambung Nurhadi Polda Jabar tentu akan memberikan jawaban atas keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. "Kami akan berikan jawaban nanti di sidang," tegas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com