KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (2/7/2024).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, aksi penyegelan itu membuktikan pelanggaran serius dan memperjelas adanya diskriminasi.
“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi," kata Usman, Kamis (4/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, serta ancaman.
Dan negara, jelasnya, harus menghormati dan melindungi hak fundamental tiap orang yakni kebebasan beragama.
Baca juga: Bupati Gresik Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian bagi Pegawai Pemerintah
"Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional jemaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati," ujar Usman.
“Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah," sambungnya.
Sebelumnya, Pemkab Garut menyegel bangunan yang digunakan untuk ibadah oleh jemaah Ahmadiyah, di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jabar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodin menyampaikan, penyegelan itu dilakukan untuk menghindari konflik di masyarakat.
"Intinya penyegelan untuk menghindari adanya konflik yang pro dan kontra," ucap Nurrodin, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta
Dia mengungkapkan, Pemkab Garut sebenarnya telah menyegel bangunan tersebut pada tahun 2021, namun penyegelan dilakukan kembali lantaran bangunan itu masih digunakan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut, Maman Suryaman membenarkan bahwa bangunan itu telah disegel pada 2021.
Akan tetapi, pihaknya beserta Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat soal kembalinya aktivitas jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut.
Menurut Maman, pihaknya memutuskan menyegel kembali tempat itu lantaran ada laporan dari suatu pihak yang mengancam akan bergerak sendiri bila pemerintah tidak menutup tempat tersebut.
"Waktu ke sana ternyata memang sedang ada kegiatan. Tempatnya dari luar biasa saja, tapi di dalamnya mewah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.