BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Data pribadi milik sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dicatut untuk syarat dukungan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.
Pelanggaran data tersebut terungkap pada proses verifikasi faktual syarat dukungan untuk pencalonan kepala daerah jalur perseorangan di wilayah Bandung Barat.
Pada proses itu, daftar KTP dukungan yang diajukan oleh calon kepala daerah akan diverifikasi atas kebenaran dukungan. Meski demikian tidak sedikit KTP warga yang diklaim tanpa persetujuan masuk dalam daftar pendukung bakal calon tertentu.
Baca juga: Digugat Paslon Independen ke Bawaslu, Ini Jawaban KPU Sikka
Tri Retno Handayani (46), warga Kampung Situ Saer RT 03 RW 01, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang kaget bukan kepalang ketika dirinya tidak bisa menggunakan KTP miliknya untuk mendaftar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Awalnya saya hendak mendaftar jadi Pantarlih. Kan dicek terkait keterlibatan di partai politik. Di situ data saya aman. Tapi nama saya muncul di daftar pendukung calon perseorangan,” ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Paslon Independen di Sikka Gugat KPU ke Bawaslu
Retno lantas bertolak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat untuk menuntut dicabut data pribadinya dari daftar pendukung bakal calon bupati perseorangan.
“Saya ke KPU untuk mengadu terkait data pribadi. Saya merasa tidak mendukung kok nama saya ada. Ke KPU saya mengadu agar nama saya dihapus dari daftar itu,” sebutnya.
Retno menyesalkan aksi pelanggaran data pribadi itu. Selama ini, dirinya tidak pernah terlibat sedikitpun dalam urusan politik praktis apalagi menjadi tim sukses.
“Calon yang diusung saja gak kenal. Saya tahu-tahunya pas cek NIK saya ada di daftar pendukung. Itu yang jadi kesal,” ucapnya.
Pencurian data pribadi ini dirasakan juga oleh Mahlusi Lismayanti (32) warga Kampung Cidadap RT 02 RW 12 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.
Lusi dibikin kesal lantaran data pribadi termasuk NIKnya diklaim sepihak masuk dalam daftar pendukung calon bupati jalur perseorangan.
“Ketahuannya ketika saudara saya yang di Panwas nanyain tentang keterlibatan dukungan. Di situ saya kaget kok ada nama saya di daftar pendukung calon,” sebut Lusi.
Lebih jauh, nama yang tercatut bukan hanya dirinya. 3 nama anggota keluarganya juga diklaim sebagai pendukung untuk persyaratan calon bupati independen.
“Yang saya tahu ada 3 keluarga saya yang dicatut data pribadinya. Padahal kita aja gak kenal sama calon terkait,” tutur Lusi.
Pelanggaran data pribadi ini juga dialami oleh seorang guru honorer atas nama Riska Nur Astuti (29) warga Kampung Purabaya RT 01 RW 03 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.