BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jumat (5/7/2024).
Sidang hari kelima ini beragenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Baca juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Sidang berjalan singkat sekitar 15 menit. Kedua pihak hanya menyerahkan hasil kesimpulan dari jalan persidangan selama empat hari ke belakang.
Baca juga: Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan, akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan secara obyektif dan adil.
"Dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif. Saya akan berikan putusan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya saat sidang.
Eman mengaku tidak ada tekanan dari siapa pun dalam memutuskan perkara ini.
Pasalnya, dia sudah dipercaya oleh pihak pemohon dan termohon untuk bersikap adil dan obyektif.
"Kepercayaan yang diberikan dari kedua belah pihak tidak akan saya khianati. Tidak ada tekanan juga dari mana pun," ucap Eman.
Eman juga meminta doa kepada kedua belah pihak agar saat dirinya memutus perkara gugatan praperadilan nanti tidak "masuk angin".
"Doakan saya semoga bisa memutus dengan baik dan saya bisa sehat. Kalau ada yang bilang hakim 'masuk angin' dalam tanda petik, tidak ada, tapi saya tadi minum tolak angin," kata Eman bercanda.
Agenda sidang praperadilan selanjutanya, yakni pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.