Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bandung Bunuh Istri Sirinya, Korban Dikubur di Belakang Rumah, Terbongkar Setelah 7 Bulan

Kompas.com, 2 Agustus 2024, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Keberadaan INS, perempuan 24 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat akhirnya diketahui setelah tujuh bulan hilang.

INS ditemukan meninggal dan jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah suami sirinya, AS (23) di Kampung Ciburial, Desa Panyadap, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

AS kemudian ditangkap polisi sebagai otak pembunuhan istri sirinya.

Ilyas, paman INS mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan keponakannya pada 13 Januari 2024. Saat itu INS mengaku pulang kerja dan akan dijemput oleh AS yang disebut Ilyas sebagai mantan suami INS.

Baca juga: Ternyata Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung Sudah Merencanakan sejak 2023

Sejak saat itu keberadaan INS tak diketahui, Keluarga sempat bertanya kepada AS, namun pria 24 tahun itu mengatakan INS kabur di tengah perjalanan.

"Waktu itu bilang gitu, mau pulang tapi dijemput mantan suaminya. Tapi malam-malamnya ditelepon nggak aktif. Ditanya ke mantan suaminya katanya kabur di jalan," ujar Ilyas ditemui di Kecamatan Pacet, Jumat (2/8/2024).

Menurut Ilyas, keluarga tak percaya dengan pernyataan AS dan terus mencari INS dengan bertanya kepada kenalannya. Keluarga sempat mendapatkan kabar INS kerja di Bali.

"Tiga bulan kemudian khawatir nyari tahu lagi dan dapat info tetap masih kerja dan percaya, dan ada yang bilang bulan depan bakal ada kabar," kata Ilyas.

Hingga akhirnya keluarga mendapatkan informasi jika INS sudah meninggal dan dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dikubur di Bandung, Otak Pelaku Suami Korban

Setelah mendapatkan informasi itu, ia bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Lalu petugas kemudian membongkar makam korban.

"Kepolisian langsung bergegas dan menangkap pelaku. Saya nggak kenal dan namanya nggak tahu," kata Ilyas.

Dikubur di belakang rumah pelaku

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, AS merupakan otak pelaku pembunuhan INS.

"Memang AS ini merupakan pelaku utama terkait kasus pembunuhan itu," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan pembunuhan terjadi pada Januari 2024. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga tahu INR tak pulang sejak Januari 2024.

Keluarga korban mencoba mencari selama beberapa bulan. Kemudian keluarga korban sempat bertanya kepada AS, suami siri korban, dan saat itu AS mengatakan bahwa korban tengah ada pekerjaan di luar kota.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban nggak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka AS," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Wanita Hilang 7 Bulan dan Ditemukan Sudah Dikubur di Bandung, Awalnya Dijemput Mantan Suami

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pembunuhan itu ke Polsek Pacet.

Setelah itu, petugas gabungan langsung mengamankan ketiga pelaku yang saat itu masih berada di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung.

"Sementara pelaku utama AS diamankan pada 31 Juli kemarin di Bogor," kata Kusworo.

Dibunuh secara sadis

AS mengaku sudah merencanakan pembunuhan istri sirinya sejak Desember 2023 karena cemburu. Namun rencananya saat itu gagal.

"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati, karena dia gak mau, jadi rencananya gagal," katanya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Hingga pada Januari 2024, ia pun merencakan kembali pembunuhan dengan mengajak korban ke kediamannya. Di lokasi, ia sudah menyiapkan senjata tajam berupa golok untuk mengeksekusi korban, serta cangkul untuk menggali kuburan korban.

"Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tuturnya.

Baca juga: Makam Perempuan yang Diduga Korban Pembunuhan di Bandung Dibongkar

Di hari kejadian, pada pukul 21.00 WIB, ia dan tiga pelaku lainnya membunuh korban dengan cara digorok dengan alasan agar korban lebih cepat meninggal.

Lalu pada pukul 23.00 WIB, mereka menguburkan korban di belakang rumah AS dan selesai pukul 23.00 WIB.

AS mengaku tak memberi upah atau hadiah kepada tiga rekannya yang telah membantu membunuh serta menguburkan korban.

"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.

Setelah pembunuhan, mereka kembali ke rumahnya masing-masing. Tiga minggu kemudian, AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memilih menguburkan korban di belakang rumah pelaku, lantaran di lokasi tersebut terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.

Baca juga: Jejak Terakhir Ibu dan Anak sebelum Jadi Kerangka di Bandung Barat, Pamit Pindah hingga Hilang

"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada. Nanti kami akan tetap menggunakan scientific investigation untuk bisa menguatkan daripada terangnya kasus ini," ujar Kusworo.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti, Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau