"Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan," ujarnya.
Atas dasar itu, Putri tidak mau melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan. Ia memaafkan perbuatan Subur.
"Ini terdorong karena melihat kondisi si tersangka sangat memprihatinkan, terus istrinya lagi mengandung 9 bulan dan sebentar lagi melahirkan," ucap Irwan.
Irwan menjelaskan, Subur dibebaskan dari hasil kesepakatan dengan pihak korban.
Keputusan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Subur terdesak karena ekonomi dan bukan residivis.
"Kebetulan memang untuk kita lakukan RJ ini salah satu syaratnya harus dipenuhi, ada proses perdamaian, ini tentunya menghadirkan saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, dalam proses itu. Tentunya akan dimediasi oleh jaksa yang menangani perkara itu," ungkapnya.
Untuk memberikan RJ tersebut, kata Irwan, semua harus melalui identifikasi atau melihat cara Subur melakukan delik seperti apa.
Menurutnya, ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk melihat apakah seseorang bisa dilakukan RJ.
Dari identifikasi lanjutan bahwa memang niat dari mencuri itu muncul sesaat setelah dia selesai mencari pekerjaan.
"Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap," ucapnya.
"Proses perkara ini dari polisi, diajukan ke kita dan kita lihat proses ini semuanya tidak layak untuk kita lanjutkan ke penuntutan sehingga kita punya niat dan alasan dari korban juga mau memaafkan sehingga layak untuk di RJ kan. Rasa iba korban pada saat melihat istri tersangka hamil, terus dia juga keadaannya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang