Atas perbuatannya, Ajum dan Rian dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan 20 tahun dan hukuman mati dan atau seumur hidup.
"Mereka dijerat pasal tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," jelas Suminto.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Irawan (58), seorang ayah tewas setelah diduga menjadi korban begal yang terjadi di Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2024) dini hari.
Baca juga: Ketahuan Selingkuhi Istri Orang, Pria di Bogor Diamuk Warga
Saat itu, Iwan mengendarai motor dari Cihideung Udik untuk menjemput putrinya ke Kota Bogor.
"Menurut keterangan yang kami dapat begitu, dia (korban) mau jemput putrinya. Nah, di jalan ada kejadian itu (begal). Dia mau jemput putrinya sekitar jam 01.15 WIB," kata Kapolsek Ciampea Kompol Suminto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang