BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian menangkap tiga pelaku pembegalan terhadap seorang ayah yang hendak menjemput putrinya di Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024) dini hari.
Aksi begal yang menewaskan seorang ayah bernama Iwan Irawan (58) itu terjadi satu bulan lalu atau Senin (30/9/2024).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, pembegalan itu dilakukan oleh tiga pelaku bernama Ajum (37), Rian (24), dan Sugandi (57).
Sebanyak dua dari tiga pelaku begal telah ditangkap, sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia sebelum ditangkap.
"Pada hari Selasa sekitar jam 04.30 WIB, Polsek Ciampea telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Iwan Irawan. Dua orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang pelaku bernama Sugandi meninggal dunia," kata Suminto saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Ayah Tewas Dibegal Saat Hendak Menjemput Putri Tercintanya di Bogor
Suminto menjelaskan, para pelaku begal ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Bogor.
Anggota Unit Reskrim Polsek Ciampea awalnya menangkap pelaku bernama Ajum yang bersembunyi di rumah kontrakan istri keduanya di daerah Cibanteng, Ciampea.
Setelah menangkap Ajum, polisi kemudian berhasil meringkus Rian di kediamannya di daerah Sukajadi, Tamansari. Kerja polisi dimudahkan dengan keterangan dari kedua pelaku tersebut.
Anggota Reskrim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku lainnya lagi bernama Sugandi.
Namun, Sugandi yang merupakan otak pelaku tersebut sudah gantung diri sebelum hendak ditangkap.
"Sugandi gantung diri sebelum ditangkap, jadi yang saat ini diringkus ada dua orang pelaku bernama Ajum dan Rian itu," ucap Suminto.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik korban (Iwan Irawan), satu helm, dan motor Yamaha warna putih yang digunakan dalam melakukan aksi begal.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membegal seorang ayah yang hendak menjemput putrinya pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Cihideung Ilir.
"Keterangan dari para pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut. Jadi sudah direncanakan bersama, otak pelaku perencanaan tersebut adalah Sugandi (almarhum)," ujarnya.
Kini, kedua begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, Ajum dan Rian dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan 20 tahun dan hukuman mati dan atau seumur hidup.
"Mereka dijerat pasal tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," jelas Suminto.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Irawan (58), seorang ayah tewas setelah diduga menjadi korban begal yang terjadi di Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2024) dini hari.
Baca juga: Ketahuan Selingkuhi Istri Orang, Pria di Bogor Diamuk Warga
Saat itu, Iwan mengendarai motor dari Cihideung Udik untuk menjemput putrinya ke Kota Bogor.
"Menurut keterangan yang kami dapat begitu, dia (korban) mau jemput putrinya. Nah, di jalan ada kejadian itu (begal). Dia mau jemput putrinya sekitar jam 01.15 WIB," kata Kapolsek Ciampea Kompol Suminto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang