Masyarakat dapat memperoleh layanan di 26 rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program Karawang Sehat juga masih tersedia untuk pelayanan yang tidak dijamin oleh program JKN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Mereka yang dapat mengakses Karawang Sehat antara lain orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas, pengemis, gelandangan, orang telantar (PGOT) tanpa identitas, korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja dan JKN, serta korban kekerasan berdasarkan keterangan pihak berwenang.
Baca juga: Debat Pilkada Karawang: 2 Paslon Saling Klaim Kesuksesan Membangun Rumah Sakit
Masyarakat yang sehat dapat mengajukan UHC jika mereka tergolong tidak mampu.
Pendataan dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa, dan mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bagi masyarakat yang mampu, mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS secara mandiri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang