CIREBON, KOMPAS.com – Sebanyak 30 kepala desa dan 13 anggota keluarganya menjadi korban penipuan travel umrah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Uang senilai Rp1,3 miliar raib, digunakan pelaku, DK (52), untuk trading investasi mata uang dan emas, serta untuk kebutuhan pribadi.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Jejak Kasus Investasi Bodong Selebgram Al Naura, Ditangkap Interpol dan Buron 2 Tahun
Jajaran Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan sejumlah barang bukti serta tersangka yang telah menghilangkan uang miliaran rupiah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan kasus ini bermula pada 2021.
Saat itu, 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon mendapatkan hadiah bantuan biaya umrah dari pemerintah daerah.
Pelaku yang merupakan warga Gegesik, Cirebon, mengaku dapat memberangkatkan para kepala desa untuk umrah.
Tertarik dengan tawaran tersebut, 30 kepala desa beserta 13 anggota keluarga menyerahkan uang masing-masing Rp33 juta kepada pelaku.
Namun, setelah uang senilai Rp1.381.900.000 terkumpul, mereka tidak kunjung diberangkatkan umrah sesuai janji.
"Pada Senin (4/1/2021), para korban mentransfer uang sebesar Rp33 juta ke Marco Tour and Travel dan dijanjikan berangkat pada Maret 2021," kata Sumarni.
Baca juga: Terjerat Kasus Investasi Bodong, Selebgram Al Naura Ditangkap Interpol Usai Buron Selama 2 Tahun
Namun, pada Februari 2022, pelaku kembali meminta para korban mentransfer uang tambahan sebesar Rp 8 juta, meski para korban mulai resah. Mereka tidak mendapat kejelasan terkait keberangkatan umrah.