Pada 25 Februari 2022, pelaku membuat surat pernyataan akan memberangkatkan para korban pada Juli hingga Agustus 2022. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang jika pemberangkatan tidak terlaksana.
"Namun, hingga kini, pelaku tidak kunjung memberangkatkan umrah para korban dan tidak mengembalikan uang mereka," jelas Sumarni.
Uang yang terkumpul digunakan pelaku untuk investasi trading mata uang dan emas serta kepentingan pribadi.
Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 kwitansi berlogo Marco Tour and Travel, 42 bendel buku paspor, 4 surat pertanyaan yang ditandatangani pelaku, dan berbagai dokumen lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang