Masing-masing barang tentu memiliki batas waktu penyimpanan, seperti makanan yang berdasar pada waktu kedaluwarsa.
Barang biasa seperti boneka, pakaian, topi, bantal leher, hingga buku hanya memiliki batas simpan sebulan.
Namun, ada juga barang yang masih tersimpan hingga bertahun-tahun, seperti barang-barang berharga dan elektronik.
Barang yang habis masa simpan itu akan "dimusnahkan" oleh pihak manajemen KAI Daop 2 Bandung kepada lembaga sosial, pesantren, hingga yatim piatu.
Pasalnya, apabila terlalu lama tersimpan, dikhawatirkan mengundang hewan seperti tikus, serangga, dan hewan lainnya.
Untuk itu, bagi para penumpang yang merasa kehilangan barang di kereta api atau di stasiun dapat melapor kepada petugas atau menghubungi Contact Center KAI 121 di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121 agar dapat segera diambil langkah-langkah pengembalian barang.
KAI mengimbau kepada para penumpang agar mengecek kembali barang bawaannya ketika hendak turun dari kereta yang ditumpangi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang