Adapun Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, perubahan status jalan menjadi fully access control tidak memungkinkan karena jalan tersebut telah menjadi akses menuju kawasan dan akses perekonomian masyarakat.
Karena itu, Pemkab Karawang berinisiatif mengusulkan perubahan status jalan akses Karawang Timur tersebut menjadi jalan kabupaten untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di sepanjang akses jalan Karawang Timur.
"Maka, sebaiknya akses tersebut diserahkan kepada Pemda Karawang sebagai jalan kabupaten," kata Aep.
Adapun mengenai perbaikan, Pemkab Karawang akan memelihara akses tersebut dengan skema corporate social responsibility (CSR) gabungan dengan para pengusaha di area Karawang dan sekitarnya.
“Pemkab Karawang juga akan berusaha menertibkan bangunan liar di sepanjang akses jalan Karawang Timur agar lalu lintas menuju dan keluar wilayah Karawang menjadi lancar sehingga efeknya dapat dirasakan kembali untuk masyarakat Karawang," kata Aep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang