TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa pada Jumat (11/4/2025).
Melalui pengacaranya, Ade Sugianto mengeklaim bahwa terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya diduga ada unsur merugikan uang Negara sekitar Rp 15 sampai 20 juta.
Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.
Tim Pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa pemalsuan surat melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Besok, Hari Terakhir Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025
Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.
Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.
"Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," jelasnya.
Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu.
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin."Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan," kata Bambang.
Baca juga: Identitas Mayat di Sungai Bogowonto Terungkap, Warga Tasikmalaya Penjual Tahu Bulat
Berdasarkan penelusuran, Bambang mengungkapkan bahwa stempel pada surat yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.
"Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun, dengan yang terbaru adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," ungkapnya.
Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, saat diwawancara usai mengecek lokasi banjir yang sudah surut di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).