Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar-bongkaran Dedi Mulyadi soal Dana Hibah dan Penyelidikan Polda Jabar di Tasikmalaya

Kompas.com, 25 April 2025, 13:05 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghentikan rencana penyaluran dana hibah keagamaan tahun 2025, termasuk untuk sejumlah pondok pesantren.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari efisiensi dan realokasi APBD, serta menyusul temuan praktik penyalahgunaan dana hibah di sejumlah daerah.

"Saya Tak Mau Uang Jabar Dinikmati Orang Itu-Itu Saja"

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti antiagama, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan yang kerap dinikmati oleh kelompok yang sama.

“Yayasan yang punya akses politik dan dekat dengan gubernur saja yang kebagian. Yang tidak, tidak dapat,” ujarnya dalam unggahan di media sosial yang dikonfirmasi ulang, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Dana Hibah Keagamaan Dihentikan, Dedi Mulyadi: Saya Bukan Antiagama...

Dedi mengungkap adanya modus mendirikan yayasan fiktif untuk menyerap dana miliaran rupiah dari APBD.

“Ada yang bikin yayasan palsu, hanya untuk nyerap Rp 2 miliar, Rp 5 miliar. Makanya saya setop dulu,” tegasnya.

Ia menyebut tak ingin tokoh agama terseret kasus hukum karena dana hibah yang tidak jelas.

“Ajengan diperiksa 2 jam, 4 jam, dan bilang ‘saya mah enggak tahu’,” katanya, menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab.

Realokasi Rp 5,1 T ke Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa penghapusan hibah juga dilakukan demi fokus pada program prioritas pembangunan.

“Ini hanya soal skala prioritas dan waktu. Masalah lainnya tetap kami perhatikan,” jelas Herman saat konferensi pers di Bandung, Selasa (22/4/2025).

Dalam APBD 2025, Pemprov Jabar mengalihkan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun, antara lain:

- Rp 3,6 triliun untuk infrastruktur dan sanitasi

- Rp 1,1 triliun untuk pendidikan

- Rp 122 miliar untuk kesehatan

- Rp 46 miliar untuk cadangan pangan

Berdasarkan Pergub No. 12 Tahun 2025, dari lebih dari 370 lembaga yang awalnya akan menerima hibah, kini hanya dua lembaga tersisa:

- LPTQ Jabar: Rp 9 miliar
- Yayasan Mathlaul Anwar (Bogor): Rp 250 juta

Total alokasi hibah dari Biro Kesra turun drastis dari Rp 345,8 miliar menjadi Rp 132,5 miliar.

Polda Jabar Usut Korupsi Hibah Rp 30 M di Tasikmalaya

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan, program hibah keagamaan tahun anggaran 2023 menelan dana hampir Rp 30 miliar dengan rincian:

- Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni

- Bertambah menjadi Rp 29,96 miliar dalam perubahan anggaran

Baca juga: Dedi Mulyadi Stop Dana Hibah Keagamaan karena Temukan Yayasan Palsu

Dana tersebut disalurkan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tasikmalaya untuk 40 lembaga penerima.

Audit BPK dan Inspektorat menemukan:

- 7 lembaga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (total Rp 550 juta)

- 1 lembaga tidak mencairkan dana (sisa Rp 50 juta)

Polisi telah meminta keterangan dari 12 orang, termasuk pejabat Kesbangpol, BPKAD, dan perencanaan daerah. Penyelidikan juga diperluas ke wilayah Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

“Meski hanya berstatus saksi, mereka tetap wajib memberi keterangan jujur dan lengkap,” tegas Hendra.

Reformasi Sistem Hibah: Dari Aspirasi ke Pembangunan

Dedi Mulyadi menyatakan, mulai sekarang, pemberian hibah keagamaan tidak akan lagi berbasis aspirasi, melainkan pendekatan pembangunan. Ia meminta data dari Kementerian Agama terkait madrasah dan lembaga keagamaan yang memang benar-benar dibutuhkan di lapangan. “Pemprov siap membangun,” pungkasnya.

Baca juga: Bongkar Praktik Curang, Dedi Mulyadi Stop Hibah ke Yayasan Bermasalah

Kebijakan penghentian hibah ini menandai pergeseran besar dalam tata kelola bantuan keagamaan di Jawa Barat. Dari pengungkapan modus yayasan fiktif hingga langkah realokasi APBD, Pemprov Jabar kini berfokus pada pemerataan pembangunan, transparansi, dan penegakan hukum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau