CIREBON, KOMPAS.com - Stadion Bima di Kota Cirebon, Jawa Barat, disegel pada Senin (28/4/2025) pagi oleh pemilik Bina Sentra Football Academy dan Bidang Aset Pemerintah Kota Cirebon.
Tindakan ini dilakukan karena Bina Sentra menilai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon telah melanggar kontrak penyewaan yang berlaku hingga tahun 2029.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penggembokan pintu masuk Stadion Bima dilakukan menggunakan rantai besi dan gembok, mencakup seluruh pintu dari lantai dasar hingga atas.
Baca juga: Bengkel dan Warung Makan di Stadion Bima Cirebon Terbakar, 4 Mobil Hangus
Sejumlah pekerja yang sedang melakukan persiapan di ruang kerja terpaksa keluar sementara akibat tindakan ini.
Bina Sentra, sebagai pihak ketiga yang telah menandatangani kesepakatan penyewaan, merasa kecewa terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga.
Mereka mengeklaim bahwa dinas tersebut memberikan izin untuk kegiatan "Piala Pertiwi 2025 U14 dan U16" tanpa melibatkan mereka yang menyewa lebih dulu.
"Stadion ini tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun. Salah satunya ini event besar, yang melibatkan beberapa sponsor, tanpa sepengetahuan, tanpa koordinasi, tanpa bersilaturahim dengan saya sebagai pihak penyewa dari Bina Sentra Football Academy," kata Subagja, perwakilan Bina Sentra, saat ditemui di Stadion Bima.
Bina Sentra juga mengungkapkan bahwa mereka telah memenuhi syarat dalam nota kesepakatan kerja sama penyewaan.
Mereka telah membayar retribusi sebesar Rp 50 juta per tahun, yang akan meningkat menjadi Rp 10 juta di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Bina Sentra telah mengeluarkan dana sebesar Rp 800 juta untuk memperbaiki rumput, kursi, tribune, dan semua area Stadion Bima.
Baca juga: Sindiran “Bapak Tiri” untuk Dedi Mulyadi, Warga Cirebon Timur Kecewa Kunjungan hanya Seremonial
Dokumen yang diterima Kompas.com menunjukkan bahwa surat perjanjian kerja sama yang dimaksud adalah "Surat Perjanjian Sewa Menyewa Stadion Lapangan Stadion Bima Utama pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon" dengan nomor: 028/002/DPOR/2024 dan 001/Binsa/X/2024, yang ditandatangani pada Rabu (16/10/2024).
Surat berjumlah 13 lembar ini mencakup ketentuan umum serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Subagja menambahkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan bagian aset Pemkot Cirebon terkait tindakan tersebut.
Hasil pertemuan itu memutuskan untuk meninjau kembali nota kesepakatan dengan cara penggembokan pintu Stadion Bima, yang akan dibuka setelah peninjauan selesai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Irawan Wahyono menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali Stadion Bima yang telah digembok.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Stadion Bima tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Cirebon.
Baca juga: Tawuran Warga di Cirebon: Suara Ledakan Pecah, Sajam dan Puluhan Panah Rakitan Diamankan
"Kalau yang gembok mereka, yang akan buka kami. Mereka tidak punya hak untuk menggembok, apalagi ini ada kejuaraan nasional," kata Irawan saat ditanya mengenai situasi tersebut.
Irawan menegaskan bahwa Bina Sentra hanya memiliki kewenangan untuk menggunakan stadion, bukan untuk mengelola sepenuhnya.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Bina Sentra dan Bagian Aset Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang