Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Penyewa dan Pemkot Cirebon, Stadion Bima Digembok Bina Sentra

Kompas.com, 28 April 2025, 12:51 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Krisiandi

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Stadion Bima di Kota Cirebon, Jawa Barat, disegel pada Senin (28/4/2025) pagi oleh pemilik Bina Sentra Football Academy dan Bidang Aset Pemerintah Kota Cirebon.

Tindakan ini dilakukan karena Bina Sentra menilai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon telah melanggar kontrak penyewaan yang berlaku hingga tahun 2029.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penggembokan pintu masuk Stadion Bima dilakukan menggunakan rantai besi dan gembok, mencakup seluruh pintu dari lantai dasar hingga atas.

Baca juga: Bengkel dan Warung Makan di Stadion Bima Cirebon Terbakar, 4 Mobil Hangus

Sejumlah pekerja yang sedang melakukan persiapan di ruang kerja terpaksa keluar sementara akibat tindakan ini.

Bina Sentra, sebagai pihak ketiga yang telah menandatangani kesepakatan penyewaan, merasa kecewa terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga.

Mereka mengeklaim bahwa dinas tersebut memberikan izin untuk kegiatan "Piala Pertiwi 2025 U14 dan U16" tanpa melibatkan mereka yang menyewa lebih dulu.

"Stadion ini tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun. Salah satunya ini event besar, yang melibatkan beberapa sponsor, tanpa sepengetahuan, tanpa koordinasi, tanpa bersilaturahim dengan saya sebagai pihak penyewa dari Bina Sentra Football Academy," kata Subagja, perwakilan Bina Sentra, saat ditemui di Stadion Bima.

Bina Sentra juga mengungkapkan bahwa mereka telah memenuhi syarat dalam nota kesepakatan kerja sama penyewaan.

Mereka telah membayar retribusi sebesar Rp 50 juta per tahun, yang akan meningkat menjadi Rp 10 juta di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Bina Sentra telah mengeluarkan dana sebesar Rp 800 juta untuk memperbaiki rumput, kursi, tribune, dan semua area Stadion Bima.

Baca juga: Sindiran “Bapak Tiri” untuk Dedi Mulyadi, Warga Cirebon Timur Kecewa Kunjungan hanya Seremonial

Dokumen yang diterima Kompas.com menunjukkan bahwa surat perjanjian kerja sama yang dimaksud adalah "Surat Perjanjian Sewa Menyewa Stadion Lapangan Stadion Bima Utama pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon" dengan nomor: 028/002/DPOR/2024 dan 001/Binsa/X/2024, yang ditandatangani pada Rabu (16/10/2024).

Surat berjumlah 13 lembar ini mencakup ketentuan umum serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Subagja menambahkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan bagian aset Pemkot Cirebon terkait tindakan tersebut.

Hasil pertemuan itu memutuskan untuk meninjau kembali nota kesepakatan dengan cara penggembokan pintu Stadion Bima, yang akan dibuka setelah peninjauan selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Irawan Wahyono menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali Stadion Bima yang telah digembok.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Stadion Bima tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Cirebon.

Baca juga: Tawuran Warga di Cirebon: Suara Ledakan Pecah, Sajam dan Puluhan Panah Rakitan Diamankan

"Kalau yang gembok mereka, yang akan buka kami. Mereka tidak punya hak untuk menggembok, apalagi ini ada kejuaraan nasional," kata Irawan saat ditanya mengenai situasi tersebut.

Irawan menegaskan bahwa Bina Sentra hanya memiliki kewenangan untuk menggunakan stadion, bukan untuk mengelola sepenuhnya.

Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Bina Sentra dan Bagian Aset Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau