Adapun alasan mantan Bupati Purwakarta itu memilih langkah tersebut karena dinilai penyaluran bantuan dana hibah pendidikan sebelumnya tidak tepat sasaran dan ada ketimpangan antar kabupaten dan kota.
Dedi mengatakan, penyaluran dana hibah selanjutnya akan didasarkan atas prinsip keadilan. Selain itu, mekanisme distribusinya pun akan diubah sehingga lebih merata.
Baca juga: Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
Dia menekankan pentingnya akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah, tanpa menyasar pihak tertentu.
Selain itu, pertanggungjawaban dana hibah mencakup dua hal utama, yakni secara fisik dan administratif.
"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Al Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjadi sorotan karena menerima dana hibah bantuan pendidikan dengan nilai cukup besar.
Yayasan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya tersebut mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 45,16 miliar yang berlangsung selama 2020-2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang