Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi pelat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan kendaraan sebesar Rp 76,5 juta.
Dari dua kejahatan ini, total kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp 116 juta.
Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Preman Siap-siap Masuk Barak Militer Mulai Juni
Mereka diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Rio menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. "Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang