"Sertifikat hak guna pakai nomor 11 tahun 1999, BPN Kota Bandung firm (tegas) bahwa ini sudah benar ya sesuai dengan ketentuan (sah)," ujarnya di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Minggu (29/6/2025).
Di sisi lain, Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang mempertahankan almamater dengan berbagai upaya, termasuk melalui jalur hukum dan advokasi.
"Mengadakan kegiatan-kegiatan dari tiap-tiap angkatan alumni, itu dalam langkah kita mengaktifikasi," ujarnya.
Baca juga: Kasus Sengketa Lahan Tak Pengaruhi SPMB di SMAN 1 Bandung, Kepsek: Tetap Ramai Peminat
Walaupun proses pengadilan terhadap upaya banding akan memakan waktu, Arief menegaskan bahwa alumni dan seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung tidak akan gentar.
Ia menuding adanya campur tangan mafia tanah dalam perkara ini, yang perlu dilawan.
"Ada ketidakadilan, ada sesuatu, yang tanda kutip, kita berani ini ada mafia tanah di belakang ini yang memang membuat satu skenario besar," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang