Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhan Bolehkan Siswa di Bandung Bawa Ponsel ke Sekolah, tapi…

Kompas.com, 14 Juli 2025, 19:41 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan siswa SMP di kota ini boleh membawa ponsel ke sekolah.

Namun, ia menegaskan penggunaan ponsel akan diatur ketat agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

"Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar," kata Farhan dikutip dari Tribun Jabar, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Atur Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Farhan Pilih Skema Sendiri di Bandung

Farhan menyebut setiap sekolah wajib memiliki mekanisme pengaturan ponsel. Saat jam pelajaran berlangsung, ponsel siswa harus dikumpulkan bila tidak terkait kegiatan pendidikan.

"Nanti setelah selesai atau mau pulang, baru dibalikin lagi handphone-nya, begitu kira-kira," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta orangtua tidak menunggu di sekolah saat anak-anak belajar, supaya siswa lebih mandiri.

Baca juga: Kata Farhan dan Kasatlantas soal Bandung Kota Termacet di Indonesia

Larangan Bawa Kendaraan bagi Siswa SMP

Berbeda dengan ponsel, Farhan secara tegas melarang siswa SMP membawa kendaraan ke sekolah. Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihak sekolah bahkan mendatangkan polisi untuk memberi edukasi keselamatan lalu lintas.

"Kalau sampai ada anak SMP punya SIM, itu pasti nembak, jangan macam-macam, urusan seperti ini saya galak," ujarnya.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung mengikuti arahan dari Kemendik Dasmen untuk membangun pendidikan karakter melalui program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Salah satunya dengan melibatkan polisi dan TNI dalam proses pembinaan.

"Nah dalam kerangka ini, nanti kami akan melibatkan kepolisian dan TNI untuk masuk dalam berbagai macam bentuk pendidikan, pembentukan karakter," jelasnya.

Ia menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada siswa kelas 3 SMP yang dinilai rentan secara psikologis dan lebih mudah terpengaruh lingkungan.

"Nah bentuk perlibatannya seperti apa itu yang sedang kita diskusikan. Pihak kepolisian juga menjadi bagian dari mitra kita yang sangat dekat. Demikian juga dengan TNI," katanya.

Jam Masuk Sekolah Dipecah

Selain mengatur soal ponsel dan kendaraan, Farhan juga mengubah skema jam masuk sekolah di Bandung. Ia memilih tidak mengikuti surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam masuk seragam pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang.

Menurut Farhan, siswa SD akan masuk pukul 07.30 WIB, SMP pukul 07.00 WIB, sementara SMA tetap mengikuti aturan provinsi, yakni pukul 06.30 WIB.

"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," jelasnya.

Ia berharap pengaturan ini bisa mengurai kemacetan pagi hari di Kota Bandung.

"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," kata Farhan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Farhan Pastikan Tak Ada Larangan Siswa SMP Bandung Bawa Ponsel ke Sekolah, Ingatkan soal Ini

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau