"Kemudian ada KIM (DFK) ini usianya juga 52. Kemudian Saudari A (AK), ini usianya 58 tahun perempuan yang tinggal di Kuburaya. Mereka ini berperan sebagai penampung dan perawat," ungkap Hendra.
Salah satu lansia yang juga memiliki peran penting adalah L (Lie Siu Luan Alias Lily A Alias Popo alias AI), perempuan berusia 69 tahun, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surawan menyebut L alias Popo sebagai pengendali sindikat perdagangan bayi tersebut, dan saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku yang berkeliaran di luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 12 perempuan dan seorang pria yang memiliki peran sebagai pengasuh, penampung, perekrut, hingga pengantar.
Dari keterangan sementara, sebanyak 25 bayi telah direkrut oleh tersangka untuk dijual ke Singapura.
Namun, enam bayi di antaranya berhasil diselamatkan, sementara 15 bayi diduga telah dijual kepada adopter di Singapura, dan sisanya masih dalam penelusuran.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2, Pasal 4, dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 330 KUHP Pidana.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Hendra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang