Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara KJA di Pangandaran: Susi Pudjiastuti Geram, Dedi Mulyadi Menolak

Kompas.com, 16 Agustus 2025, 06:36 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi satu suara dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Mereka menolak keberadaan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Pantai Timur Pangandaran.

Polemik KJA di Pangandaran mengemuka setelah Susi Pudjiastuti, menyampaikan kekecewaannya melalui media sosial.

Susi menilai pemberian izin usaha kepada tiga perusahaan swasta untuk mengelola KJA di kawasan wisata tersebut tidak tepat dan melukai masyarakat Pangandaran yang menggantungkan hidup dari sektor wisata dan perikanan tangkap.

"Hari ini saya sebagai rakyat Bapak, sangat sangat prihatin dan luar biasa terluka. Menghadiri rapat atas pengkavlingan izin KJA di Pantai Timur Pangandaran. Di mana ternyata Pantai Timur Pangandaran sudah diberikan izin kepada 3 perusahaan untuk membuat KJA," ujar Susi, dikutip dari akun X @susipudjiastuti.

Baca juga: Warga Pangandaran Tolak Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi Beri Wejangan

Susi juga mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto ketika berkunjung ke Pangandaran beberapa waktu lalu. Menurutnya, Prabowo kala itu berkomitmen untuk mengganti bagan bambu agar pantai lebih indah sekaligus meningkatkan produktivitas nelayan tangkap.

“Dulu Bapak Presiden Prabowo waktu berperahu, sudah berjanji yang sangat kita hargai untuk mengganti bagan-bagan bambu supaya Pantai Pangandaran lebih indah dan perikanan tangkap lebih produktif lagi,” kata Susi.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Akan Evaluasi

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti memperlihatkan beragam sampah yang ada di pantai saat ia hendak berenang bersama keluarganya. INSTAGRAM @SUSIPUDJIASTUTI115 Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti memperlihatkan beragam sampah yang ada di pantai saat ia hendak berenang bersama keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin KJA di Pangandaran.

Kepala DKP Jabar, Rinny Cempaka, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dari Susi Pudjiastuti, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Forum Bela Wisata, serta tokoh masyarakat lokal.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Rinny saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, DKP Jabar juga akan mendampingi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam proses revisi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Evaluasi ini, kata Rinny, mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, hingga sosial ekonomi masyarakat setempat.

“Sekaligus memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip keberlanjutan ekosistem serta kepentingan masyarakat lokal,” katanya.

Baca juga: Jelaskan Walk Out, Susi Bantah Profesor Unpad: Tak Ada yang Mati Sia-sia di Laut

Dedi Mulyadi Tegaskan Menolak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegaskan keberatannya atas keberadaan keramba jaring apung di kawasan wisata Pangandaran.

Menurutnya, wilayah yang sudah berkembang sebagai destinasi pariwisata tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi lokasi budidaya perikanan.

“Saya termasuk yang akan mengevaluasi. Kalau itu bertentangan dengan prinsip-prinsip ekosistem lingkungan dan keberlanjutan kawasan Pangandaran yang sudah tumbuh menjadi kawasan wisata, tentu tidak bisa dilanjutkan,” ujar Dedi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), ITB, Bandung, Kamis (7/8/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau