BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 16 Agustus 2025. Meski demikian, Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 1 April 2029.
Kepala Bapas Bandung Ahmad Baihaqi mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Setya Novanto mulai menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 16 Agustus 2025,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ahmad menjelaskan, Setnov dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP, kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK).
Selama menjalani hukuman, Setnov dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substansi, seperti perilaku baik, melunasi uang pengganti, dan mendapat rekomendasi pembimbing kemasyarakatan.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Sudirman Said: Kita Belum Merdeka dari Korupsi
Kepala Bapas Bandung Ahmad Baihaqi tengah menjelaskan mekanisme pembimbingan Setnov selama menjalani pembebasan bersyarat, Rabu (20/8/2025)“Selama dalam bimbingan, agar dia tidak kembali atau dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan, dia tidak boleh melanggar syarat umum dan syarat khusus,” kata Ahmad.
Setnov diwajibkan melaporkan diri secara berkala dalam waktu yang telah ditentukan. Ahmad menambahkan, pelaporan bisa dilakukan melalui video call jika ada alasan kuat seperti sakit atau berada di luar domisili.
Selain itu, Setnov tidak diperkenankan melakukan pelanggaran hukum, harus tinggal di wilayah yang disetujui, serta tidak boleh berpindah tempat tinggal tanpa pemberitahuan kepada pembimbing kemasyarakatan.
Jika ingin bepergian ke luar negeri, Setnov harus mengajukan izin dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak seperti berobat atau ibadah.
“Apabila tidak melakukan kegiatan ini dengan baik, seperti ada kepentingan ke luar negeri tidak melapor, ancamannya bisa dicabut,” jelas Ahmad.
Baca juga: Profil Setya Novanto: Tukang Beras, Ketua DPR, Terjerat Korupsi E-KTP
PK Madya Bapas Bandung Budiana menegaskan bahwa Setnov masih berada dalam masa pembinaan. “PB bukan berarti bebas sepenuhnya. Ia masih dalam status pembinaan dan pengawasan. Status ini bisa dicabut apabila ada pelanggaran,” tuturnya.
Jika Setnov melanggar ketentuan yang berlaku, maka Bapas akan melaporkannya dan pembebasan bersyarat bisa dicabut.
Sebagai informasi, Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 dan divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan. Hak politik Setnov dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang