TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ibu korban remaja putri berusia 16 tahun yang menjadi korban pengeroyokan empat gadis temannya sendiri meluapkan kekecewaannya kepada salah satu pelaku sekaligus teman dekat anaknya.
Salah satu pelaku asal Kota Tasikmalaya pernah menginap di rumahnya bersama anaknya selama tiga hari dan diberi makan setiap pagi, siang, dan malam hari.
"Saya tak menyangka kepada salah satu pelaku penganiayaan anak saya adalah teman dekatnya. Saya kecewa sekali karena saya pernah memberi makan pelaku itu saat menginap di rumah saya selama tiga hari," ucap sang ibu kepada Kompas.com di rumahnya, Kamis (11/12/2025).
"Saya sediakan makan setiap pagi, siang, malam hari karena saya tidak tega waktu itu anak saya makan, dia enggak kan. Tapi, dia tega sekali ke anak saya," tuturnya.
Baca juga: Korban Pengeroyokan 4 Gadis di Tasikmalaya: Saya Difitnah dan Dijebak
Selama ini, kata ibu korban, teman dekatnya sekaligus salah satu pelaku yang memakai kerudung merupakan warga Kota Tasikmalaya.
Dia tak curiga bahwa pelaku mengeroyok anaknya bersama teman-temannya dan memotong rambut, seperti di videonya yang viral.
"Jadi, salah satu pelaku itu yang berkerudung itu kepalanya botak. Kata anak saya, dia digunduli oleh bapaknya. Tapi, masa kelakuan bapaknya itu jadi dendamnya ke anak saya segala," kata dia.
Ibu korban pun sangat mengenal salah satu pelaku itu karena sering bermain dengan anaknya di rumahnya.
Namun, ketiga pelaku lainnya belum dikenalnya dengan dekat, terutama kepada pelaku yang selalu berpakaian seksi tersebut.
"Sering sekali, sering ke sini, sering main di sini di rumah sama anak saya. Biasanya juga anak saya tak jauh kalau bermain bareng dia. Masih di sekitaran sini saja," kata dia.
Baca juga: Empat Gadis Pengeroyok Remaja 16 Tahun di Tasikmalaya Dijerat Pasal Berlapis
Ibu korban hanya berharap kepolisian dan para penegak hukum lainnya tak pandang bulu dalam menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang hanya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kata anak saya, oleh keempat gadis pelaku itu, katanya akan ada gadis lainnya yang akan disiksa dan dikeroyok seperti itu lagi. Tapi, keburu viral dan mereka ditangkap polisi. Saya harap meskipun itu bapaknya pegawai apa pun, hukum harus adil, Pak," ujar dia.
Sebelumnya, empat gadis berusia belia dan dua di antaranya masih di bawah umur, pengeroyok teman perempuannya berusia 16 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, dituntut pasal berlapis.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHPidana karena tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
"Ada dua tersangka yang masih anak-anak. Proses hukumnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus di kantornya, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Buntut Main ke Rumah Cowok, Remaja Putri di Tasikmalaya Dikeroyok 4 Temannya Sendiri