Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali

Kompas.com - 23/12/2021, 16:18 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, seorang guru dan terdakwa dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati yang merupakan anak didiknya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/2021).

Dalam pengadilan yang berlangsung secara hybrid dan tertutup ini, Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana kembali turun mengawal persidangan dengan menjadi Jaksa Penuntut Umum.

Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mendukung pembuktian, bahwa Herry telah melakukan tindakan asusila hingga persetubuhan terhadap anak didiknya sendiri yang saat itu masih di bawah umur.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan

Bahkan salah satu korbannya mengaku ada yang disetubuhi hingga berkali-kali.

"Dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ucap Asep usai Persidangan.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang, yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang anak.

Baca juga: Kejati Jabar: Korban Herry Wirawan Takut Lapor karena Terkurung di Yayasan

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat, tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pengurus yayasan.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com