Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2021, 19:40 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada 8 Desember 2021.

Kejadian tersebut menewaskan sepasang remaja, yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Usai kecelakaan, Handi dan Salsabila hilang misterius. Beberapa hari setelahnya, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kini, tiga anggota TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Pemecatan Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung Tunggu Putusan Peradilan Militer

Kabar itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, saat mengunjungi rumah Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jabar, Senin (27/12/2021).

Dudung menjelaskan, ketiga pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ujarnya.

Baca juga: Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com