KOMPAS.com - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada 8 Desember 2021.
Kejadian tersebut menewaskan sepasang remaja, yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Usai kecelakaan, Handi dan Salsabila hilang misterius. Beberapa hari setelahnya, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kini, tiga anggota TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, saat mengunjungi rumah Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jabar, Senin (27/12/2021).
Dudung menjelaskan, ketiga pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ujarnya.
Baca juga: Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.