Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat "Trauma Healing"

Kompas.com - 10/01/2022, 20:08 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga korban pemerkosaan oleh pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini mendapatkan tindakan bantuan terapi untuk menyembuhkan trauma mendalam akibat tindakan pencabulan pelaku.

Seperti diketahui, tiga santriwati itu diperkosa tersangka berinisial H, di ruangan ponpes di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan itu dilakukan pelaku kepada korbannya berkali-kali sejak tahun 2019.

Baca juga: Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

"Berkaitan dengan itu (korban pemerkosaan) kita lakukan trauma healing, kita lakukan terapi-terapi supaya jangan sampai berdampak buruk dan seterusnya terhadap yang bersangkutan (korban)," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Kusworo menambahkan, terkait kasus tersangka H, sampai saat ini korban yang melaporkannya ke Mapolresta Bandung hanya ada tiga orang.

Namun pihak kepolisian tetap membuka laporan apabila ada korban lainnya.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

"Tiga orang, namun berkaitan dengan apakah ada tambahan korban lainnya, ini kami belum dapat informasi. Kami terus terbuka seandainya menerangkan bahwa korban lebih dari tiga maka dengan senang hati kami tampung, tindak lanjuti," ucap Kusworo

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual terhadap santriwati itu berawal saat polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban pada tanggal 1 Januari 2022.

Seiring waktu polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga korban bertambah menjadi tiga orang.

Adapun pelaku merupakan pimpinan ponpes yang menggunakan modus mengisi tenaga dalam dan memijat korbannya hingga melakukan persetubuhan.

H lalu ditangkap oleh kepolisian atas perbuatannya tersebut dan ditetapkan tersangka.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa hingga Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa hingga Jakarta

Bandung
Ancam Orang dengan Pistol di Jalanan Bandung, Pengendara Mobil Ditangkap

Ancam Orang dengan Pistol di Jalanan Bandung, Pengendara Mobil Ditangkap

Bandung
Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Bandung
Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com