Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Kompas.com - 15/02/2022, 17:11 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Jaksa meminta waktu berpikir selama 7 hari untuk menentukan sikap atas vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah memerkosa 13 santriwati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama, tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ucap Asep usai sidang di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Herry Wirawan Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

Asep mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengapresiasi majelis hakim yang sependapat untuk menerapkan dakwaan primer.

Setelah ini, pihak JPU akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya.

Sebab, masih ada beberapa tuntutan JPU yang belum dikabulkan hakim.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," ucap Asep.

Baca juga: Alasan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Asep kembali menegaskan bahwa tuntutan maksimal kepada Herry Wirawan untuk memberikan efek jera.

"Sudah saya sampaikan, tidak ada satu pun yang meringankan perbuatan terdakwa. Oleh sebab itu, kami ajukan tuntutan maksimal sesuai perbuatan terdakwa," ucap Asep.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup, Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan?

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim juga menolak tuntutan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com