Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/02/2022, 19:21 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan mewajibkannya membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 331.527.186.

Akan tetapi dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa restitusi terhadap para korban tersebut akan lebih tepat dibebankan kepada negara.

Hal tersebut terungkap dalam pengadilan Herry Wirawan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/2/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Beri Efek Jera

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman kebijakan membayar restitusi meskipun hal itu merupakan hukuman tambahan.

Pasalnya, terdakwa telah divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

Majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut sudah di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP, maka pembayaran restitusi harus dialihkan kepada pihak lain.

"Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2017 tidak disebutkan apabila pelaku berhalangan atau tidak memungkinkan karena peraturan menentukan demikian, kepada siapa restitusi harus dibebankan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah untuk melindungi dan menyejahterakan warganya. Untuk itu negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya, dan dalam perkara ini adalah para anak korban.

"Maka majelis hakim berpendapat, adalah tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah yang memiliki tugasnya, dalam hal ini kementerian PPPA," kata hakim.

Adapun besaran restitusi yang akan dibebankan kepada Kementrian PPPA adalah sebesar Rp 331.527.186.

"Rp 331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan manarul huda parakan saat, madani boarding school, pondok pesantren madani, yayasan manarul huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com