Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tasikmalaya Minta Pedagang Minyak Goreng Segera Turunkan Harga

Kompas.com - 22/02/2022, 14:07 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kota Tasikmalaya meminta pedagang minyak goreng segera menurunkan harga.

Kepala Dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Firmansyah mengatakan, pedagang minyak goreng diminta untuk mengajukan penggantian subsidi agar harga minyak goreng dapat turun.

Adapun pedagang yang tak mengajukan penggantian subsidi yang membeli minyak goreng saat masih dengan harga mahal akan dianggap sebagai penimbun.

Sesuai hasil pengecekan lapangan oleh pihaknya, ternyata stok minyak goreng di wilayahnya selama ini banyak mengendap di gudang-gudang pedagang dan menyebabkan kelangkaan di pasaran.

Mereka hampir semua berdalih belum bisa menjual stok karena saat membelinya masih dengan harga mahal sebelum muncul edaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000 per liternya.

Adapun mereka membeli minyak goreng dengan harga mahal di kisaran Rp 16.000 sampai 17.000 per liternya, sehingga kesulitan menjual dengan satu harga mengikuti HET.

Baca juga: Perajin Tahu di Tasikmalaya: Ini Terakhir Produksi, Besok Ikut Aksi Mogok Massal

"Nah ini yang sedang kita lihat apakah mereka mengajukan penggantian subsidi atau tidak? Jika tak ajukan penggantian subsidi saat mereka belanja minyak masih mahal sebelum HET, maka mereka telah menimbun dan akan ditindak pidana ekonomi," jelas Firmansyah kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Firmansyah menambahkan, pihaknya selama ini terus melakukan berbagai upaya menekan harga lewat operasi pasar supaya harga minyak goreng merata sesuai HET.

Namun, upaya pemerintah daerah tersebut akan dinilai sia-sia jika pedagang justru memanfaatkan situasi dengan menyimpan stoknya di gudang dengan alasan demikian.

Baca juga: Minyak Goreng Murah Langka di Tasikmalaya, Pemkot Akan Gelar Razia Rutin

Sehingga, pihaknya yang merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Tasikmalaya bersama Polresta Tasikmalaya terus mengecek upaya penimbunan dengan cara halus tersebut.

"Ya, dengan terus meminta sebanyak-banyaknya minyak goreng yang dibeli pemerintah provinsi atau pemerintah pusat untuk operasi pasar. Tapi, jika ada penimbunan dengan modus itu sama akan dikenakan tindak pidana ekonomi," tambahnya.

Firman pun mengaku hampir setiap hari selama ini terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran akibat situasi pedagang seperti itu.

Pihaknya pun bahkan menilai kondisi seperti ini bukan hanya di Kota Tasikmalaya saja, tapi permasalahan sama terjadi di seluruh daerah Indonesia usai adanya edaran HET.

Sehingga perlu semua stakeholder pemerintahan dan aparat penegak hukum secara tegas mencegah adanya berbagai upaya penimbunan dengan berbagai alasan.

"Permasalahannya karena keterbatasan stok minyak goreng premium atau curah yang dijual ke masyarakat di retail, pasar tradisional dan distributor terbatas stoknya akibat masalah yang sama tadi. Menunggu penggantian subsidi alasannya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com