Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Beralasan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/04/2022, 13:15 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/4/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang keberatan dengan dakwaannya.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB, Bahar hadir dalam persidangan dengan menggunakan busana baju merah dan sarung ungu serta kopiah coklat berbulu.

Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Suharja, membacakan jawaban eksepsi terdakwa. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tak beralasan dan meminta hakim untuk menolaknya.

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.

Menanggapi eksepsi ini, jaksa menjawab beberapa hal terkait pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri (Pn) Bale Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pemindahan ini dinilai penasehat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan undang-undang.

Terkait hal itu, Jaksa menilai, penasehat hukum kurang mengikuti perkembangan dinamika hukum ketatanegaraan yang ada termasuk perubahan kekuasaan kehakiman yang kini berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Perubahan kekuasaan kehakiman tersebut berimplikasi ke pengadilan yang dulu di Departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman

Jaksa juga menjawab soal tudingan penasehat hukum terkait pasal 14 dan 15 dalam dakwaan yang dinilai mengandung muatan politis dan ingin membungkam terdakwa Bahar. Padahal menurut penasehat hukum, kliennya peduli terhadap bangsa dan dizolimi oleh rezim saat ini.

"Bahwa perlu kita ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa bahwa sebelum dibuat kesimpulan, seharusnya penasehat hukum menganalisa dan meneliti terlebih dahulu," katanya.

"Suatu ketentuan perundang-undangan bukan dengan mudahnya menyimpulkan tanpa analisa atau kajian," tambah dia.

Soal pasal 14-15, penasehat hukum mungkin tidak memahami tentang implementasi kenapa UU tersebut diberlakukan. Alasanya, supaya sidang tidak keluar konteksnya.

Jaksa kemudian menjawab, ada beberapa alasan mengapa pasal 14-15 ini masih dalam konteks dakwaan.

Sebab, tak ada peraturan perundang-undangan yang mencabut atau mengganti maupun mengubah pasal tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Distribusikan 4.100 Pompa Air di Jabar, Targetkan Panen 3 Kali Setahun

Kementan Distribusikan 4.100 Pompa Air di Jabar, Targetkan Panen 3 Kali Setahun

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Bandung
Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Bandung
Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Bandung
Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com