Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu Dalam Opor dan Ketupat ke Lapas, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/05/2022, 18:38 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung mengamankan DR (40) kurir narkoba yang melakukan transaksi saat hari raya Idul Fitri berlangsung, Senin (2/5/2022).

DR diamankan, ketika akan mengantarkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka DR menyelundupkan barang haram tersebut di dalam ketupat dan opor.

Baca juga: Kebakaran Terjadi di SPBU Bandung Barat, 6 Motor Dilalap Api

"Jadi kurir ini mengantarkan makanan seolah-olah perayaan hari raya, namun petugas Lapas Baleendah dan Polresta Bandung melakukan pemeriksaan atau inspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan kepada terpidana, setelah diketahui bahwa di dalam makanan itu terdapat narkotika jenis sabu," kata dia di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022).

Penangkapan DR sebagai kurir sabu, kata Kusworo, hasil pertukaran informasi dari Polresta Bandung dengan pihak Lapas.

Kusworo menjelaskan DR mendapatkan permintaan dari seseorang yang ada di Lapas Indramayu untuk mengantarkan sabu ke Lapas Baleendah.

Baca juga: Anaknya Terserempet Kereta dan Cacat Permanen Jelang Lebaran, Ayah di Bandung Kesulitan Tanggung Biaya Pengobatan

"Ada permintaan untuk mengantarkan sabu lewat makanan menuju Lapas Baleendah. Atas kerja sama ini, kami amankan tersangkanya dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kusworo.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,9 gram.

"Kita amankan juga sabu yang dibawa oleh tersangka yang dimasukan dalam makanan itu," kata Kusworo.

Dari pengakuan tersangka, Kusworo menyebut yang bersangkutan diberi upah sebesar Rp 500 ribu.

Pihaknya juga menyebut, tersangka sudah melakukan aksinya selama dua kali.

"Pengakuannya butuh uang buat Lebaran, dia sudah dua kali melakukan transaksi, untuk ke Lapas baru kali ini," terangnya.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 ayat (2) tentang UU Narkotika dengan diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com