Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ada 4 Keterangan Saksi yang Beda dengan BAP

Kompas.com - 17/05/2022, 14:53 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Dalam sidang beragendakan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dedi Nasrudin dan Agus, yang merupakan warga di sekitar Margaasih, Kabupaten Bandung.

Keduanya menjual kopi saat kegiatan Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana Habib Bahar melakukan ceramahnya.

Namun usai sidang, Kuasa Hukum Bahar Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ada empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara persidangan (BAP).

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Enggak Suka Orang Taruh Ceramah Saya di YouTube, Saya Tak Cari Nafkah dengan Berdakwah

Sidang para saksi kasus Bahar bin Smith

Dalam sidang, kedua saksi ditanya mengenai kondisi dan situasi setelah dan sebelum kegiatan.

Keduanya mengaku tak mendengarkan dengan jelas isi ceramah Habib Bahar. Sebab, lokasi saksi berjualan dengan panggung tempat Bahar bin Smith ceramah berjarak 70-100 meter.

"Enggak mendengarkan dengan jelas apa isi ceramahnya," kata Dedi.

Menurut saksi Dedi, kondisi di lokasi ceramah sangat ramai. Meski penceramah menggunakan pengeras suara, namun ribuan orang memadati panggung itu sehingga menghalangi jarak pandang hingga suara penceramah.

Saksi juga mengaku sibuk melayani pembeli, sehingga tak mendengar jelas isi materi penceramah.

"Banyak yang nonton, saya sibuk jaga anak dan jualan kopi, jadi nggak terlalu fokus," ucapnya.

Saksi juga mengaku tak mendengar ucapan Habib Bahar dalam ceramahnya, yang menyinggung Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan soal kematian enam laskar FPI.

"Yang saya dengar, sebagian harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kemudian, yang lain harus mencontoh istri Rasulullah dan para Habib," ucap Dedi.

Saksi juga menyebut tidak ada keonaran pasca Habib Bahar menyelesaikan ceramahnya.

Suasana bubaran pun berjalan dengan tertib. Saksi juga membantah memberi keterangan di BAP yang menyinggung Habib Rizieq Shihab dan kematian enam anggota laskar FPI.

Kata kuasa hukum

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa setidaknya ada empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP.

"Banyak, hampir empat poin yang beda (dengan BAP). Di antaranya, berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembataian itu dia tidak pernah menyampaikan. Bahwa ada provokasi tidak bicara seperti itu," kata Ichwan.

Baca juga: Pelapor Bahar bin Smith Hadir: Saya Laporkan Terkait Berita Bohong, Sehari Setelah Nonton Ceramah di YouTube

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ancam Orang dengan Pistol di Jalanan Bandung, Pengendara Mobil Ditangkap

Ancam Orang dengan Pistol di Jalanan Bandung, Pengendara Mobil Ditangkap

Bandung
Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Bandung
Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com