Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Asal Narkoba yang Digunakan Gary Iskak

Kompas.com - 30/05/2022, 15:05 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi merehabilitasi Gary Iskak (GI) dan empat rekannya terkait penggunaan narkoba jenis sabu.

Dari informasi yang didapatkan polisi, barang haram yang digunakan Gary itu didapatkan dari seseorang berinisial O.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Gary dan rekannya ini atas dasar laporan polisi LP-A/324/V/2022 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pasir Putih Nomor 6, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung yang terjadi Senin (23/5/2022).

Baca juga: Gary Iskak dan Empat Rekannya Akan Direhabilitasi di BNNP Jabar

"Tersangka ada lima orang inisial GI, SF, TR, DW dan AM," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (30/5/2022).

Dijelaskannya, kejadian penyalahgunaan yang dilakukan Gary dan rekannya terjadi pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung.

Polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Narkoba Terkait Penangkapan Gary Iskak

"Ditemukan juga barang bukti dua alat hisap sabu, kemudian satu buah korek api, dan satu buah klip bekas kemasan sabu," kata Ibrahim

Kelimanya kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di RS Sartika Asih dengan hasil positif narkoba.

Petugas kemudian memeriksa tujuh orang saksi dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa barang haram yang digunakan Gary didapatkan dari seseorang berinisial O.

Ibrahim menegaskan bahwa barang itu bukan dibeli oleh Gary.

"Informasi didapatkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial O pada bulan Maret dan baru digunakan pada bulan lima kemarin (Mei)," ucapnya.

Namun setelah ditelusuri, nomor kontak seseorang berinisial O itu tak aktif. Ibrahim mengatakan, O saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Namun saat dilakukan penelusuran, saudara O sudah tidak aktif nomor telepon dan profilnya tidak dapat ditemukan serta ditetapkan DPO," ucapnya.

Ibrahim menyebut bahwa modus penyalahgunaan narkoba ini menggunakan untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum.

"Ini melanggar pasal 127 ayat 1 huruf UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman bisa 4 tahun," ucapnya.

Namun berdasarkan hasil asesmen, Gary dan empat rekannya dinyatakan sebagai korban dan harus mendapatkan rehabilitasi.

"Walau sebagai pengguna sejak lama yang kembali (menggunakan narkoba), namun sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan membutuhkan perawatan rehabilitasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Bandung
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Bandung
Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Bandung
Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com