KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.
Para korban berasal dari empat desa atau kelurahan yang berbeda. Mereka yakni W alias A (28), warga Klari. Kemudian S (31), R (22), dan A (40), warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur.
Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18), warga Rawamerta.
Diduga minuman keras yang diracik oleh orang yang sama, kemudian diedarkan ke warung-warung penjual miras oplosan.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Karawang, 8 Orang Tewas, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, miras oplosan tersebut dikenal dengan nama Zimbel.
Harganya hanya sekitar Rp 25.000 yang mereka kemas dalam botol 600 mililiter. Minuman keras oplosan tersebut terdiri dari alkohol dan sitrun atau citric acid.
"Minuman yang dinamakan zimbel ini harganya Rp 25 ribu, untuk kemasannya itu 300 mililiter sampe 600 mililiter," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Ia mengatakan polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Y (25), D (27) dan R (30).
R berperan meracik miras oplosan antara alkohol dan sitrun atau citric acid. Sedangkan D dan Y bertugas mengedarkan miras oplosan di wilayah Lamaran, Karawang, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, para korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah, dan berak darah," kata dia.
Baca juga: Polisi Buru Pemodal Pembuatan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang
Aldi menyebut para tersangka asal Sumatera ini menyewa sebuah tempat untuk memproduksi dan menjual miras oplosan.
"Cara mengedarkannya yaitu via mulut ke mulut," kata Aldi.
Artinya, para pembeli datang setelah mendengar ada yang menjual minuman tersebut.
Sementara ketiganya memiliki seorang pemodal yang saat ini tengah dicari oleh polisi.
Setiap hasil penjualan, uang akan langsung diberikan melalui transfer kepada pemodal yang berada di luar Pulau Jawa.