Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kakek di Bandung yang Selamatkan Akper Kebonjati, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Keliru

Kompas.com - 29/06/2022, 08:47 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan.

Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel digelar dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan dengan membacakan poin-poin pokok pleidoi.

"Di Nota Pembelaan tersebut, kami tegaskan tuduhan Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. JPU juga tidak memperhatikan sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif," ujar Febri Diansyah, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Ada 6 poin utama pondasi pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, yakni:

  1. Yayasan Kawaluyaan sudah berdiri sejak 17 Agustus 1946 yang fokus pada layanan kesehatan dan dibuktikan dengan penyelenggaraan RS Kebonjati serta Akper Kebonjati.
  2. Perbuatan Johanes murni dilakukan untuk kepentingan penyelamatan Akper Kebonjati agar tetap bisa beroperasi dan pulih dari situasi kritis pada tahun 2015-2016, dan tidak ada sepeserpun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  3. Kredibilitas secara hukum 3 dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU di sidang meragukan sehingga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, yaitu: karena terdapat saksi yang merupakan adik kandung pelapor, sehingga menyampaikan keterangan secara subjektif, kesaksian yang bersifat testimonium de auditu atau “kabar burung” dan juga terdapat saksi yang memberikan keterangan yang berubah-ubah.
  4. Sumber dana yang diklaim sebagai dana pribadi pelapor terbantahkan dengan bukti di sidang, karena dana tersebut sebenarnya juga merupakan dana yayasan kawaluyaan yang dikelola oleh dr. Johan Somali.
  5. Unsur pasal 378 yang dituduhkan kepada tidak terbukti, terutama terdakwa tidak pernah menerima atau tidak diuntungkan sedikitpun dari dana tersebut, dan JPU juga tidak membuktikan aspek melawan hukum bahkan tuduhan bahwa terdakwa menjanjikan jabatan Ketua Umum Yayasan Kawaluyaan didasarkan pada keterangan saksi kredibilitas dan objektivitasnya bermasalah secara hukum.
  6. JPU mengambil kesimpulan yang terburu-buru terkait pertanggungjawaban pidana dan mencampur adukan antara alasan pembenar dengan alasan pemaaf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com