Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kakek di Bandung yang Selamatkan Akper Kebonjati, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Keliru

Kompas.com - 29/06/2022, 08:47 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan.

Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel digelar dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan dengan membacakan poin-poin pokok pleidoi.

"Di Nota Pembelaan tersebut, kami tegaskan tuduhan Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. JPU juga tidak memperhatikan sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif," ujar Febri Diansyah, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Ada 6 poin utama pondasi pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, yakni:

  1. Yayasan Kawaluyaan sudah berdiri sejak 17 Agustus 1946 yang fokus pada layanan kesehatan dan dibuktikan dengan penyelenggaraan RS Kebonjati serta Akper Kebonjati.
  2. Perbuatan Johanes murni dilakukan untuk kepentingan penyelamatan Akper Kebonjati agar tetap bisa beroperasi dan pulih dari situasi kritis pada tahun 2015-2016, dan tidak ada sepeserpun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  3. Kredibilitas secara hukum 3 dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU di sidang meragukan sehingga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, yaitu: karena terdapat saksi yang merupakan adik kandung pelapor, sehingga menyampaikan keterangan secara subjektif, kesaksian yang bersifat testimonium de auditu atau “kabar burung” dan juga terdapat saksi yang memberikan keterangan yang berubah-ubah.
  4. Sumber dana yang diklaim sebagai dana pribadi pelapor terbantahkan dengan bukti di sidang, karena dana tersebut sebenarnya juga merupakan dana yayasan kawaluyaan yang dikelola oleh dr. Johan Somali.
  5. Unsur pasal 378 yang dituduhkan kepada tidak terbukti, terutama terdakwa tidak pernah menerima atau tidak diuntungkan sedikitpun dari dana tersebut, dan JPU juga tidak membuktikan aspek melawan hukum bahkan tuduhan bahwa terdakwa menjanjikan jabatan Ketua Umum Yayasan Kawaluyaan didasarkan pada keterangan saksi kredibilitas dan objektivitasnya bermasalah secara hukum.
  6. JPU mengambil kesimpulan yang terburu-buru terkait pertanggungjawaban pidana dan mencampur adukan antara alasan pembenar dengan alasan pemaaf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Bogor Diduga Tewas Dianiaya, Mayatnya Dibuang ke Pinggir Jalan

Pria di Bogor Diduga Tewas Dianiaya, Mayatnya Dibuang ke Pinggir Jalan

Bandung
Siswi SMP Diperkosa 2 Pria di Sukabumi, Korban Diajak Main ke Rumah Pelaku

Siswi SMP Diperkosa 2 Pria di Sukabumi, Korban Diajak Main ke Rumah Pelaku

Bandung
Mobil Kecelakaan, Sopir Ngantuk Usai Begadang Nonton Timnas Berlaga

Mobil Kecelakaan, Sopir Ngantuk Usai Begadang Nonton Timnas Berlaga

Bandung
Melihat Monumen Dua Tugu Udang Berbahan Knalpot Brong di Cirebon

Melihat Monumen Dua Tugu Udang Berbahan Knalpot Brong di Cirebon

Bandung
Viral, Video Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Sopir di Bogor karena Kesal Disalip

Viral, Video Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Sopir di Bogor karena Kesal Disalip

Bandung
Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan, Kantong Parkir Disiapkan

Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan, Kantong Parkir Disiapkan

Bandung
Cabuli Penyandang Disabilitas, Kakek 72 Tahun di Bandung Ditangkap

Cabuli Penyandang Disabilitas, Kakek 72 Tahun di Bandung Ditangkap

Bandung
Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Bandung
Bupati Cianjur Minta Sekda Legowo Mundur

Bupati Cianjur Minta Sekda Legowo Mundur

Bandung
22 Tahun Hilang di Suriah dan Dianggap Sudah Meninggal, TKW Asal Indramayu Pulang

22 Tahun Hilang di Suriah dan Dianggap Sudah Meninggal, TKW Asal Indramayu Pulang

Bandung
Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri

Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Bandung
Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Bandung
Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com