Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

Kompas.com - 26/07/2022, 09:46 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung menemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sebuah rumah penampungan di Karawang.

Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pengungkapan kasus pengiriman ilegal CPMI ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ternyata izin operasionalnya telah dicabut Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September 2019.

Baca juga: Polres Karawang Periksa 5 Saksi Kasus 46 Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi

Atas dasar informasi itu, petugas kemudian melakukan pengecekan ke salah satu penampungan pada 24 Juli 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun petugas tak menemukan ada aktivitas di penampungan yang dalam kondisi pintu masuk digembok dari dalam itu.

Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di sebuah rumah yang juga menjadi penampungan yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dalam pengecekan itu, sepasang suami istri yang merupakan penanggung jawab berinisial AR (41) dan MM (43), serta 46 orang korban CPMI berhasil diamankan.

Adapun ke 46 korban CPMI ini terdiri dari 10 orang Jawa Barat, 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, 2 orang Sumatra Selatan, dan satu orang Banten.

"Para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga), CPMI sebagai besar sudah dilakukan Medical Cek Up, pembuatan Paspor, dan Visa kerja, masih menunggu jadwal keberangkatan. Untuk CPMI yang lolos Medical Check Up sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1.500.000 sampai Rp 6.000.000 per orang," kata Kepala BP3MI Bandung Kombes Erwin Rachmat, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2022).

Berdasarkan keterangan para saksi, semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diduga diurus oleh S dan R sebagai pemilik P3MI yang sudah dicabut.

"Pembuatan paspor dilakukan di Jakarta. Dari 46 orang CPMI ada 5 sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022, rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan," ujarnya.

Baca juga: 17 PMI Ilegal Asal Lombok Tengah Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan

Pihaknya memastikan bahwa pemberangkatan CPMI tersebut Ilegal karena mekanisme pemberangkatan ini secara prosedur tak melalui tahapan pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan), E- KTKLN dan lainnya sesuai undang-undang.

"Namun setelah dilakukan pendataan, CPMI tidak melalui tahapan tersebut," ucapnya.

Pada tanggal 24 Juli 2022, 3 orang CPMI telah melaporkannya ke Polres Karawang, dua orang penanggung jawab dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan.

"Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai ke pengadilan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com